Irena Handono Langsung Polisikan Ahok: Karena Saya Taat Hukum - si boy

Selasa, 10 Januari 2017

Irena Handono Langsung Polisikan Ahok: Karena Saya Taat Hukum

Irena Handono Langsung Polisikan Ahok: Karena Saya Taat Hukum

Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya soal dasar pelaporan Irena Handono ke polisi mengenai dugaan penistaan agama. Pengacara Ahok mempertanyakan ada tidaknya klarifikasi yang lebih dulu dilakukan Irena sebelum melapor. 


"Apakah saudara pernah tabayyun (klarifikasi) dengan terdakwa?" ujar pengacara Ahok bertanya kepada saksi Irena dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).


Kepada pengacara, Irena lebih dulu menjelaskan perbedaan penggunaan tabayyun dengan sistem hukum yang digunakan di Indonesia. Tabayyun menurutnya digunakan dalam hukum Islam. Sedangkan negara Indonesia punya dasar UUD 1945 dan Pancasila. 

"Jangan terlalu jauh," kata Humprey menyela penjelasan Irena. 

Hakim langsung menengahi tanya jawab ini. Hakim bertanya soal ada tidaknya klarifikasi yang dilakukan Irena sebelum melaporkan Ahok ke polisi.

"Saya menaati hukum negeri kita. Tugas bapak kepolisian untuk cek-kroscek dan tugas saya melaporkan," jawab Irena.

Dalam persidangan, Irena kembali menegaskan dasar pelaporan Ahok ke polisi. Ahok dianggap menistakan agama karena menyebut surat Al Maidah 51 saat bertemu warga Pulua Pramuka, Kepulauan Seribu pda 27 September 2016. 

"Bapak tidak punya hak menafsirkan karena bukan umat Islam, yang berhak menafsirkan itu umat islam, ulama. Saya santun dengan mengatakan heran ngapain sih kunjungan kerja bahas ayat umat Islam?" tutur Irena. 

Tim pengacara lantas bertanya soal program Ahok membangun masjid dan umroh bagi penjaga masjid (marbut) bila dikaitkan dengan pernyataan yang dianggap menistakan agama. 

"Saya heran kalau bapak penasihat hukum mengumrohkan orang itu bukan uang pribadi atau dari ayah terdakwa. Itu (pakai) APBD," sebut Irena. 

Mendengar jawaban itu, pengacara Ahok meluruskan sumber uang dari program yang dilaksanakan Ahok. "Saksi tidak tahu, itu dari pribadi," kata anggota pengacara Ahok, Sirra Prayuna.


(fdn/fjp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar